Panduan Penggunaan Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja

SHARE

 

Umumnya di semua tempat kerja baik itu di workshop wismatata  maupun dilapangan selalu terdapat sumber-sumber bahaya. Hampir tidak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Sumber-sumber bahaya tersebut perlu dikendalikan untuk mencegah dan meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.

Penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.

Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.

Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.

Bagaimana Panduan Penggunaan APD Menurut Regulasi Nasional?

Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan kerja adalah dengan menghilangkan risikonya atau mengendalikan sumber bahayanya secara teknis.

Jika pengendalian sumber bahaya secara teknis tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk para pekerja, maka perusahaan wajib menyediakan APD yang sesuai untuk meminimalkan risiko dan potensi bahaya di tempat kerja

 

Pengusaha/pengurus dan pekerja harus memahami jenis dan fungsi APD, kewajiban yang harus dilaksanakan terkait APD, manajemen APD, dan hal penting lainnya mengenai APD di tempat kerja.

Berikut empat poin penting mengenai penggunaan APD di tempat kerja sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010:

 

1. Apa Saja Fungsi dan Jenis APD?

 

Sesuai Pasal 3, APD diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, di antaranya:

 

a. Alat Pelindung Kepala

 Helm APD

Alat pelindung kepala berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrem.

Jenis alat pelindung kepala terdiri dari:

  • Helm pengaman (safety helmet)
  • Topi atau tudung kepala
  • Penutup atau pengaman rambut.

b. Alat Pelindung Mata dan Muka

 face sheild

Alat pelindung mata dan muka berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari:

  • Kacamata pengaman (spectacles)
  • Goggles
  • Tameng muka (face shield)
  • Masker selam
  • Tameng muka
  • Kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
  • c. Alat Pelindung Telinga

Alat pelindung telinga berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

d. Alat Pelindung Pernapasan

Alat pelindung pernapasan berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/fume, dan sebagainya.

Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari:

  • Masker
  • Respirator
  • Katrit
  • Kanister
  • Re-breather
  • Airline respirator
  • Continues Air Supply Machine/Air Hose Mask Respirator
  • Tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus/SCUBA)
  • Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • Emergency breathing apparatus.

e. Alat Pelindung Tangan

Pelindung tangan (sarung tangan) berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.

Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain dengan pelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

f. Alat Pelindung Kaki

Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrem, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, serta tergelincir.

Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, konstruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

g. Pakaian Pelindung

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrem, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.

Jenis pakaian pelindung terdiri dari:

  • Rompi (vests)
  • Celemek (apron/coveralls)
  • Jaket

Pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.

h. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.

Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari:

  • Sabuk pengaman tubuh (harness)
  • Karabiner
  • Tali koneksi (lanyard)
  • Tali pengaman (safety rope)
  • Alat penjepit tali (rope clamp)
  • Alat penurun (decender)
  • Alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester).

i. Pelampung

Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.

Jenis pelampung terdiri dari:

  • Jaket keselamatan (life jacket)
  • Rompi keselamatan (life vest)
  • Rompi pengatur keterapungan (bouyancy control device).

2. Selain menyediakan APD secara cuma-cuma untuk pekerja, apa kewajiban pengusaha/pengurus terkait APD di tempat kerja?

Sesuai Pasal 5 dalam Permenakertrans No.8 Tahun 2010, pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

 rambu rambu k3

Sementara sesuai Pasal 7, pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. Manajemen APD tersebut meliputi:

  • Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
  • · Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh
  • · Pelatihan
  • · Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
  • · Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan
  • · Pembinaan
  • · Inspeksi
  • Evaluasi dan pelaporan.

3. Apa Kewajiban pekerja/buruh terkait penggunaan APD di tempat kerja?

Sesuai pasal 6, tanggung jawab pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib:

  • Memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko

Menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

 

4. Apa yang harus dilakukan jika APD mengalami kerusakan, retak, atau tidak berfungsi dengan baik?

Jika APD atau komponen APD yang digunakan mengalami kerusakan, retak, sudah kedaluwarsa, tidak berfungsi dengan baik, atau tidak memenuhi persyaratan, segera beri tahu atasan Anda, guna menemukan solusi perlindungan lain atau model APD yang berbeda. Anda juga harus berkonsultasi masalah ketidakmampuan menggunakan APD dengan atasan Anda.

 

Permenakertrans No.8 Tahun 2010, Pasal 6 ayat (2):

“Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.”

Pasal 8 dalam Permenakertrans tersebut juga menyebutkan:

(1) APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.

(2) APD yang habis masa pakainya/kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

(3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.

Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak menyediakan APD sesuai SNI secara cuma-cuma bagi pekerja, mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja sesuai yang disebutkan dalam peraturan, dan tidak mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu APD dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Perlu Anda ketahui, besarnya manfaat APD pada saat bekerja tidak menjamin semua pekerja yang memakainya, karena ternyata masih banyak juga pekerja yang tidak menggunakannya.

Keefektifan penggunaan APD tergantung dari pemilihan APD yang sesuai, penggunaan yang benar, pemeliharaan dan penggantian secara berkala sesuai kebijakan yang berlaku, dan tergantung kepatuhan para pekerja dalam menggunakan APD.

Dasar hukum:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • · Permenakertrans No.Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  • SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri

Tetap Semangat  dan jaga selalu kesehatan ..... Salam safety!