Seberapa penting kah? Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Karyawan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan. Terutama untuk perusahaan seperti PT.WISMATATA ELTRAJAYA ini,dikarenakan resiko terjadi hal hal yang menyangkut K3 adalah hal yang sangat penting.Meskipun, orang yang bekerja di lapangan biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding orang yang bekerja di bagian office.Terlepas dari lokasi pekerjaan, keduanya adalah aset perusahaan yang harus dijaga dengan baik. Bukan hanya kesehatan kerja saja, namun juga keselamatan kerja karyawan.
Karena, apabila terjadi sesuatu yang buruk kepada karyawan, perusahaan sendirilah yang akan mengalami kerugian yang lebih besar
Karyawan yang bekerja di lapangan biasanya adalah pekerja proyek pemeliharaan trafo maupun team Assesment trafo yang bersinggungan langsung dengan listrik bertegangan tinggi.kondisi ini memerlukan kewaspadaan akan bahaya bahaya keselamatan yang akan ditimbulkan.
Pekerja yang tidak langsung turun ke lapangan pun memiliki risiko yang besar. Misalnya pekerja yang harus mengoperasikan mesin. Jika salah dalam pengoperasiannya, bisa-bisa terjadi kecelakaan kerja. Sehingga harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi perusahaan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, jadi baca sampai habis ya karena artikel ini akan sangat bermanfaat untuk perusahaan kita.
Pengertian K3
Sebelum membahas lebih jauh tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mari kita pelajari terlebih dahulu hal mengenai pengertian K3.
Keselamatan Kerja
Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah karyawan dari bahaya atau risiko kecelakaan yang mungkin terjadi ketika bekerja.
Keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi kerja, mesin atau alat berat, bahan, proses, dan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan kerja karyawan yang dapat mengancam keselamatannya.
Kesehatan Kerja
Ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan psikis atau psikologi karyawan. Kesehatan fisik merupakan hal yang sangat penting, karena tubuh yang sehat para karyawan dapat bekerja dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental yang akan membuat karyawan bekerja secara optimal.
Perusahaan bisa mengadakan aktivitas-aktivitas yang bisa meningkatkan stamina tubuh para karyawan. Misalnya perusahaan bisa mengadakan program olahraga bersama atau senam pada pagi hari.
Jadi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi melindungi karyawan yang sedang bekerja dan menjaga kesehatan karyawan dengan baik. Hal tersebut dilakukan karena karyawan merupakan aset berharga bagi karyawan.
Tujuan Keselamatan Kerja
Berikut ini beberapa tujuan keselamatan kerja yang ada di perusahaan:
Pencegahan Risiko Bahaya
Tentu saja, ketika bekerja kita berharap semua berjalan dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun kejadian kecelakaan itu sangat mungkin terjadi dalam dunia kerja.
Baik yang berada di office maupun di lapangan keselamatan kerja karyawan sangat penting. Perusahaan harus mengikuti prosedur keselamatan kerja yang benar demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Melindungi Karyawan
Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan yang harus dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan pun membuat sistem keselamatan kerja yang baik untuk melindungi karyawan.
Efektivitas Organisasi
Ketika karyawan bisa terjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjamin maka perusahaan pun akan mudah meraih efektivitas organisasi karena karyawan bekerja dengan baik dan optimal.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
- Mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
- Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Menjamin dan memelihara segala jenis bangunan;
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini barang-barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di lapangan.
Meski sudah menggunakan helm pelindung, bekerja juga tetap hati-hati atau waspada terhadap benda-benda yang mungkin bisa menimpanya.
Rompi Pengaman
Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat bekerja.
Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat atau tercemar dari lingkungan kerja. Apalagi dimasa pandemi seperti ini memakai masker adalah suatu kewajiban untuk melidungi diri kita ,keluarga dan orang lain.
Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga. Sehingga kita harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi mata dari radiasi sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kita bekerja di lapangan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Lingkungan Kerja
Ini merupakan tempat dimana pekerja/ karyawan beraktivitas untuk bekerja. Lingkungan kerja ini menyangkut suhu, penerangan, kondisi tempat bekerja, ventilasi, dan situasi-situasi di sekitar tempat bekerja.
Alat kerja dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi suatu produk. Dalam memproduksinya, dibutuhkan alat-alat kerja yang memang wajib digunakan oleh para pekerja ketika melakukan proses produksi, disamping itu dibutuhkan juga bahan utama yang digunakan ketika proses produksi.
Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap langkah ketika proses produksi, setiap karyawan memiliki cara-cara yang berbeda saat melakukan pekerjaannya. Cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaannya seperti saat menggunakan alat pelindung diri yang tepat, atau menggunakan peralatan yang sudah tersedia, dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Budiono dkk, 2003 Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:
- Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, beban sosial, atau mental sehingga upaya penempatan pekerja perlu disesuaikan dengan kemampuan tiap pekerja.
- Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada keterampilan, pendidikan, ukuran tubuh, kesegaran jasmani, keadaan gizi, dan lain sebagainya.
- Lingkungan kerja. Lingkungan kerja misalnya seperti faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diantaranya sebagai berikut :
- Adanya Alat Pelindung Diri di tempat kerja.
- Tersedianya buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai dengan standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) diantaranya tempat kerja yang bebas asap rokok, steril dari debu, kotoran, uap gas, getaran mesin, radiasi, dan kebisingan. Tempat kerja juga harus aman dari arus listrik, lampu penerangan yang harus memadai, dan sirkulasi udara yang cukup.
- Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani di lokasi
- Tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap di lokasi
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
K3 Bukan Hanya Slogan, Tapi Kebutuhan Bagi Setiap Pekerja
Setiap aktivitas bekerja, pasti memiliki potensi munculnya risiko yang dapat terjadi kapan saja, risiko keselamatan maupun kesehatan. Dalam hal ini pekerja akan selalu berhadapan dengan bahaya yang bisa terjadi di tempat kerja, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja merupakan masalah yang bisa saja terjadi di dunia industri, dan hal ini bisa menjadi masalah besar bagi kelangsungan usaha. Untuk itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja diberikan kepada setiap karyawan sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja serta meningkatkan produktivitas.
Setidaknya terdapat 3 alasan mengapa K3 ini penting sebagai kebutuhan dan perlu di implementasikan di berbagai bidang pekerjaan apapun. Berikut ini adalah alasannya:
- Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja.
- Aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat.
- Aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja rusaknya
Namun, ada hal penting yang harus kita pahami juga untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja, yaitu pola pikir kita dalam bersikap untuk terus mengutamakan keselamatan dalam menjalankan pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari.
Hal paling mudah dilakukan adalah mengamati dan mengenali setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sebelum terjadinya kecelakaan itu sendiri, kita harus melakukan suatu perbaikan atau pencegahan melalui banyak hal, seperti pemasangan rambu, peringatan, perbaikan fasilitas, perubahan metode kerja, serta kampanye K3.
Standard Operating Procedure
SOP (Standard Operating Procedure) adalah prosedur tertulis yang penting sebagai acan pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, harus diingat bahwa prosedur tertulis/ SOP yang sudah disusun sedemikian rupa ini oleh perusahaan bukan hanya sekedar hiasan dan slogan saja, jika mental berpikir kita tidak aware terhadap keselamatan.
Perusahaan tentu ingin memastikan para pekerja tetap aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Begitu pula Anda ingin kembali ke rumah dengan selamat setelah melaksanakan pekerjaan Anda. Untuk itu, jadikan poster, spanduk, atau bendera K3 yang bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang dipasang di tempat kerja Anda bukan sekadar slogan semata, tetapi juga sebagai kebutuhan agar Anda tetap safe dalam bekerja.
Bagaimana jika perusahaan melakukan pelanggaran K3?
Jika terjadi pelanggaran terhadap UU K3 misalnya pengusaha tidak menyediakan alat pelindung diri sebagai alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja, dengan itu perusahaan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 15.000.000 Rupiah bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Sanksi administrasi itu berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian/ seluruh alat produksi, sampai dengan pencabutan izin usaha.
Di era industri saat ini tentu perusahaan bisa lebih mudah dalam melindungi para karyawan, tentu hal tersebut juga didukung dengan sikap karyawan yang selalu menjaga diri.
Setiap upaya yang terkait dengan K3 hanya akan berhasil jika pemerintah, perusahaan, dan pekerja melakukan kerja sama yang harmonis dan strategis. Setiap pihak harus lebih peduli, disiplin, bertekad, dan meminimalisir jangan sampai terjadi kecelakaan di lokasi kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 ini memang wajib dijadikan budaya perusahaan dan sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja untuk saling bekerja sama. Mari tingkatkan kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penerapan K3 di PT.WISMATATA ELTRAJAYA saat ini dan sanksi yang selama ini diterapkan? Apakah Anda sudah mulai melihat kerja sama yang baik antara perusahaan, dan pekerja ? Tentu, kita berharap semua pekerja di PT.WISMATATA ELTRAJAYA selalu aman dan sehat dalam menjalankan pekerjannya. Salam safety!
Penutup
Demikianlah artikel tentang pentingnya K3, sekarang kita sudah mengetahui tentang pengertian, tujuan, syarat, dan alat pelindung diri agar bisa tercegah dari bahaya dan mendapatkan keselamatan kerja.
Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pada karyawan yang mengancam keselamatan dan kesehatannya, maka perusahaan wajib membayar kompensasi atas kejadian yang terjadi.